Dijelaskan Dirut PLN Fahmi Mochtar dalam keterangan pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa 9/6/2009. kenaikan biaya sambungan listrik baru yang berlaku per 15 Mei 2009 tidak berlaku wajib bagi semua pelanggan. Kenaikan biaya sambungan ini merupakan pilihan baru yang ditawarkan PLN bagi pelanggan yang ingin mendapatkan pelayanan lebih cepat. Berita selengkap bisa anda kunjungi : detik.com
"Pilihan Biaya penyambungan seperti yang menjadi pemberitaan akhir-akhir ini adalah pilihan yang bersifat business to business dan bukan merupakan kewajiban," kata Beliau.
Sementara bagi pelanggan lain masih bisa menggunakan patokan biaya pemasangan sambungan lama sehingga tidak melanggar aturan, yaitu SK Menteri ESDM No. 2048.K/40/MEM/2001.
Biaya sambungan listrik yang lebih mahal ini dikenal dengan biaya penyambungan solusi. Sebagai awalan, biaya ini berlaku mulai 15 Mei 2009 untuk pelanggan di Jakarta dan akan diperluas ke pelanggan di Jawa Bali.
Menurut Fahmi, biaya penyambungan solusi diluncurkan karena tingginya permintaan sambungan baru listrik hingga PLN kewalahan melayani.
"Karena keterbatasan dana investasi yang dibutuhkan PLN untuk perluasan jaringan distribusi, maka PLN akan melayani penyambungan baru sesuai dengan kemampuan pendanaan PLN," ujar Fahmi.
Rabu, 10 Juni 2009
business to business
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar